News  

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Makassar Jadi Narasumber Penguatan Ham Bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Sungguminasa

 

MAKASSAR โ€“ Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kamis (5/3). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap nilai-nilai HAM.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

โ€œPemahaman terhadap nilai-nilai HAM sangat penting agar setiap warga binaan menyadari bahwa meskipun sedang menjalani pidana, mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi,โ€ ujar Idawati.

Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara dan narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan penguatan pengetahuan kepada warga binaan.

โ€œKami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan serta narasumber dari Bapas Makassar. Kegiatan seperti ini sangat positif karena dapat membangun kesadaran warga binaan mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembinaan,โ€ ungkap Gunawan.

Materi kemudian disampaikan oleh Moch. Fauzan Zarkasi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Makassar dengan tema โ€œHak Asasi Warga Binaan: Martabat di Balik Jeruji.โ€ Dalam pemaparannya, Fauzan menjelaskan konsep dasar hak asasi manusia, termasuk pembagian antara hak yang dapat dibatasi (derogable rights) dan hak yang tidak dapat dibatasi (non-derogable rights).

Selain itu, ia juga menguraikan berbagai prinsip yang terdapat dalam Nelson Mandela Rules atau United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, yang menegaskan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap narapidana. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai inti dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan dapat semakin memahami bahwa hak asasi manusia tetap melekat pada setiap individu, sekalipun berada dalam lingkungan pemasyarakatan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran untuk menjalani proses pembinaan secara positif serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Narasi: MFZ