Makassar โ Griya Abhipraya Sombere Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar kembali menerima seorang Klien Anak yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani pidana pembinaan berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/5), di Sekretariat Griya Abhipraya Sombere Bapas Makassar.
Kegiatan penerimaan dilaksanakan oleh Ketua Griya Abhipraya Sombere bersama manajer program, sekretaris, dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang menetapkan pidana pembinaan di Griya Abhipraya Sombere selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah proses serah terima dilaksanakan, petugas melakukan pencatatan dan pendataan administrasi terhadap Klien Anak melalui aplikasi E-Sombere sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan data dan pemantauan program pembinaan yang akan dijalani.
Ketua Griya Abhipraya Sombere, Andi Marwan Eryansyah, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyusunan rencana pembinaan yang diawali dengan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan dan asesmen oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
โSetiap Klien Anak yang menjalani pembinaan akan melalui proses asesmen dan penelitian kemasyarakatan terlebih dahulu agar program yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan potensi yang dimiliki. Tujuannya agar proses pembinaan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi perkembangan anak,โ ujarnya.
Melalui pendekatan pembinaan yang terstruktur dan berbasis asesmen, diharapkan Klien Anak dapat memperoleh pendampingan yang tepat guna mendukung perubahan perilaku, penguatan karakter, serta kesiapan untuk kembali berintegrasi secara positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Narasi: MFZ












