Makassar — Di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang perayaan Idul Fitri, Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar tetap membuka layanan serah terima klien serta pelayanan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan.
Pelayanan tersebut tampak berjalan aktif selama dua hari terakhir, yakni pada Senin hingga Selasa, 16–17 Maret 2026, di kantor Bapas Makassar. Meskipun sebagian pegawai menjalankan pola kerja WFA, petugas yang dijadwalkan piket tetap hadir untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Dalam pelaksanaannya, petugas menerima klien dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang telah memperoleh Surat Keputusan Integrasi. Proses penerimaan dilakukan secara tertib dengan mengedepankan ketelitian administrasi serta pelayanan yang humanis.
Setelah melalui proses registrasi, para klien selanjutnya diberikan pengarahan oleh petugas terkait ketentuan pelaksanaan integrasi yang wajib dipatuhi selama menjalani masa pembimbingan Bapas.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan bahwa pelayanan langsung tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan.
“Pelayanan tetap kami laksanakan meskipun dalam kebijakan WFA, agar tidak menghambat pemenuhan hak klien serta memastikan proses pembimbingan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Surianto.
Melalui langkah ini, Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan berkelanjutan, bahkan di tengah penyesuaian pola kerja menjelang hari raya.
Narasi: MFZ












