Disperindag Kota Makassar Diminta Tindak Tegas Aktivitas Dugaan Gudang Tak Berizin di Jalan Kumala

📝 Foto : Samping Mobil Truk Yang Warna Biru Diduga Gudang Milik Mekar Plastik, Foto : Mobil Truk Yang Warna Putih Diduga Gudang Milik Karya Anugrah, Keberadaan Dugaan 2 Gudang Tersebut Terletak di Jalan Kumala Kecamatan Mamajang Belakang Warkop Maharani Kota Makassar.

Makassar — Aktivitas sejumlah gudang yang diduga tidak memiliki izin operasional lengkap di kawasan Jalan Kumala, Kota Makassar, menjadi sorotan masyarakat. Dua gudang yang disebut-sebut beroperasi di lokasi tersebut yakni Gudang Karya Anugrah dan Mekar Plastik.

Keberadaan gudang yang berada di dalam kawasan kota dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang serta menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Warga menyebut aktivitas bongkar muat barang yang terjadi hampir setiap hari sering menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar area tersebut.

Sejumlah pihak pun meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar agar segera turun melakukan pengecekan terhadap legalitas operasional kedua gudang tersebut.

Jika terbukti tidak memiliki izin yang sesuai, pemerintah diminta untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Aktivitas pergudangan di dalam kota diketahui telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1992 tentang pengaturan pergudangan serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 mengenai penataan dan pengendalian gudang di wilayah Kota Makassar.

Kepada Wartawan Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat Disperindag Kota Makassar mengatakan yang menangani pengawasan dan penertiban aktivitas gudang dalam kota, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait izin operasional gudang tersebut.

“Kami akan mengecek terlebih dahulu izin yang dimiliki, apakah aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan izin yang dikantongi,” ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan di dalam kota guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang kota, mengurangi potensi gangguan lalu lintas, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.