PANGKAJENE KEPULAUAN, JURNAL TIMUR–
Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar melakukan sosialisasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (02/3). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Kantor Bupati Pangkajene dan Kepulauan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah.
Dari pihak Bapas Makassar, hadir langsung Kepala Bapas beserta pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pejabat fungsional umum. Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya berperan sebagai mitra pelaksana kerja sosial.
Kegiatan dibuka oleh Muhammad Yusran Lalogau selaku Bupati Pangkajene dan Kepulauan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk membangun kesepahaman bersama mengenai sistem pemidanaan baru, khususnya pidana kerja sosial, yang dinilai mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OPD sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bapas Makassar, Surianto, yang menjelaskan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari proses penempatan klien, pembimbingan, hingga pengawasan. Ia menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi aktif lintas sektor, sebab klien tidak hanya menjalani kewajiban hukum, tetapi juga diarahkan untuk tetap produktif dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Sesi dialog interaktif turut digelar untuk menyamakan persepsi antara Bapas dan OPD terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Diskusi tersebut menjadi langkah awal membangun komitmen bersama agar implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak dapat berjalan efektif, terukur, dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapas Makassar dengan pemerintah daerah dan OPD terkait. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem pemasyarakatan berbasis kemitraan, sekaligus mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Narasi: MFZ












