BAPAS MAKASSAR DAMPINGI UPAYA PERDAMAIAN KLIEN ANAK TERKAIT KASUS PEMBUSURAN DI POLSEK MANGGALA

Makassar — Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Baharuddin, melaksanakan pendampingan dalam upaya perdamaian perkara anak yang terlibat kasus pembusuran yang belakangan viral di media sosial, Selasa (2/6), di Polsek Manggala.

Kegiatan tersebut turut pula dihadiri oleh penyidik kepolisian, para pihak yang berperkara, orang tua Klien Anak, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Upaya perdamaian dilakukan sebagai bagian dari pendekatan penyelesaian perkara anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan hubungan sosial.

Dalam proses mediasi, Pembimbing Kemasyarakatan turut melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan terkait pentingnya penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, tanggung jawab, serta masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Setelah melalui proses dialog dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian perdamaian, termasuk pemberian ganti rugi dari pihak Anak sebesar Rp10 juta yang diperuntukkan membantu biaya operasi korban.

Baharuddin menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana anak karena tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban serta pembinaan terhadap anak.

“Pendampingan ini dilakukan agar proses penyelesaian perkara anak tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, tanggung jawab terhadap korban, serta upaya pemulihan hubungan sosial antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Melalui pendampingan tersebut, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat memberikan efek pembelajaran, mendorong tanggung jawab, serta membantu anak untuk tidak kembali terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.

Narasi: MFZ

Penulis: MFZEditor: INS