Makassar โ Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menggelar rapat bersama jajaran pejabat struktural dan Ketua Griya Abhipraya Sombere, Rabu (20/5), di ruang rapat kantor.
Rapat tersebut difokuskan pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan di lapangan.
Dalam pembahasan, sejumlah aspek menjadi perhatian utama, mulai dari tugas, fungsi, dan peran Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela, hingga hak dan kewajiban serta mekanisme pengangkatan dalam pelaksanaannya.
Kabapas Makassar, Surianto, menyampaikan bahwa penyusunan SOP tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung optimalisasi peran pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
โPenyusunan SOP ini penting agar pelaksanaan PK Sukarela memiliki mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat berjalan efektif dalam mendukung tugas pembimbingan di lapangan,โ ujar Surianto.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela diharapkan mampu memperkuat implementasi pidana alternatif yang mulai berkembang seiring dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurutnya, optimalisasi reintegrasi sosial dan penerapan pidana alternatif membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat sehingga pelaksanaan pembimbingan tidak hanya bertumpu pada aparat pemasyarakatan semata.
Kegiatan rapat berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan dan pembahasan teknis guna menyusun SOP yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.
Narasi: MFZ












