Warga Bantah Bayar Rp3 Juta Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Cip Domino, Sempat Diamankan Jatanras Polrestabes Makassar

📝 Sumber: Klarifikasi video yang disampaikan pasutri yang diamankan oleh unit Jatanras Polrestabes Makassar, Yang dituding dugaan terjadi tangkap lepas akibat 86

Makassar — Seorang warga yang sempat diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar terkait dugaan jual beli cip domino (judi online) membantah telah membayar sejumlah uang sebesar Rp3 juta sebagaimana isu yang beredar.

Bantahan tersebut disampaikan melalui sebuah  video yang diunggah dan beredar di masyarakat. Dalam pernyataannya, warga tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada oknum aparat sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Saya tidak pernah membayar Rp3 juta seperti yang ramai diberitakan,”ungkapnya dalam video tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” oleh oknum anggota Jatanras Polrestabes Makassar terhadap seorang warga Deppasawi dalam terduga penjual cip domino dengan atur Damai sebanyak 3 juta rupiah.

Peristiwa penangkapan itu sendiri terjadi di Jalan Deppasawi, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, pada Senin malam (16/3/2026).

Warga tersebut sempat diamankan oleh petugas sebelum akhirnya dipulangkan Karena tidak cukup bukti.

“Bagaimana mau dijadikan orang tersangka sedangkan dia tidak terbukti jual cip Domino, dia main game hanya peribadi saja, bukan untuk diperjual belikan”, ujar salah satu anggota yang ada dilokasi saat terjadi penangkapan.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, terutama terkait dugaan adanya praktik tidak profesional dalam penanganan perkara.

Namun, dengan adanya klarifikasi dari warga yang bersangkutan, informasi terkait pembayaran Rp3 juta tersebut dibantah langsung oleh pihak yang sempat diamankan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap serta klarifikasi atas dugaan yang sempat beredar tersebut.