Makassar โ Sebuah momentum penting dalam penguatan sistem peradilan pidana di Kota Makassar tercatat pada Senin (9/3). Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar bersama Pengadilan Negeri Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan praktik pemidanaan yang lebih progresif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Makassar, Surianto, bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega, dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Sipakatau Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kota Makassar.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya Wali Kota Makassar beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan keseriusan bersama dalam membangun sinergi antar lembaga demi mendorong lahirnya praktik pemidanaan yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.
Kerja sama ini memiliki arti strategis karena menempatkan peran pengadilan dan pemasyarakatan dalam satu garis koordinasi yang lebih kuat. Pengadilan sebagai lembaga yang menjatuhkan putusan pidana, dan Bapas sebagai institusi yang melaksanakan pembimbingan, kini memiliki landasan kerja sama yang lebih terstruktur dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap putusan pidana kerja sosial dapat dijalankan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi paradigma pemidanaan modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan hubungan sosial.
โPidana kerja sosial menghadirkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan. Melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar, kami berharap implementasinya dapat berjalan optimal sehingga tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk berkontribusi kembali kepada masyarakat,โ ujarnya.
Penandatanganan kerja sama berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi. Momen tersebut menjadi simbol kuatnya komitmen antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam menghadirkan wajah baru sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Bagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, momentum ini bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan sebuah pijakan penting dalam perjalanan panjang membangun sistem pemasyarakatan yang semakin adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sebuah langkah yang menandai semakin eratnya sinergi antar lembaga dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Narasi: MFZ












