Makassar โ Kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat implementasi pemidanaan alternatif kembali ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Sipakatau Pemerintah Kota Makassar pada Senin (9/3), sebagai bagian dari rangkaian agenda strategis penguatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar.
Momentum ini menjadi salah satu langkah penting dalam membangun koordinasi yang lebih solid di antara aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan lembaga, di antaranya Wali Kota Makassar beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Kerja sama ini menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perkembangan sistem hukum pidana nasional yang semakin menempatkan aspek pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi sebagai tujuan utama pemidanaan.
Dalam kerangka tersebut, peran kejaksaan sebagai institusi yang memiliki fungsi penting dalam proses pengawasan menjadi krusial. Melalui kerja sama ini, koordinasi antara kejaksaan dan balai pemasyarakatan diharapkan semakin efektif dalam memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan pemidanaan modern.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan bahwa dukungan dari berbagai lembaga penegak hukum menjadi fondasi penting bagi keberhasilan implementasi pidana kerja sosial di daerah.
โPidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memberi kontribusi positif kepada masyarakat. Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Makassar, kami optimistis implementasi kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif,โ ujarnya.
Prosesi penandatanganan berlangsung dengan suasana penuh semangat kolaborasi dan komitmen bersama. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh undangan sebagai simbol penguatan sinergi antar lembaga dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Bagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, kerja sama ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian kegiatan seremonial, tetapi juga menandai langkah nyata dalam memperluas jejaring kolaborasi penegakan hukum demi menghadirkan praktik pemidanaan yang lebih konstruktif bagi masyarakat.
Narasi: MFZ












