Bapas Makassar Terima Permintaan Litmas Tersangka Perdana Untuk Pidana Kerja Sosial

 

Makassar, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk pertama kalinya menerima permintaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap seorang tersangka. Permintaan tersebut diajukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare sebagai bagian dari proses penggalian data guna mengidentifikasi kelayakan tersangka untuk menjalani pidana kerja sosial.

Permintaan Litmas ini menjadi langkah awal dalam implementasi pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. Melalui Litmas, pembimbing kemasyarakatan melakukan penilaian komprehensif terhadap latar belakang tersangka, kondisi keluarga, serta lingkungan sosial yang relevan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara tepat dan efektif.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Makassar menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan yang ditempatkan di Pos Bapas Parepare, Achmad Yani Nasrum, untuk melakukan proses penggalian data. Proses ini meliputi wawancara dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak yang terkait dengan kehidupan tersangka.

Achmad Yani Nasrum kemudian melakukan serangkaian kegiatan penggalian data terhadap klien, keluarga klien, serta pihak-pihak yang berpotensi menjadi mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Pendekatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial tersangka sekaligus menilai kesesuaian lingkungan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana tersebut.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Achmad Yani juga melakukan penggalian data di Dinas Sosial Kota Parepare. Instansi ini direncanakan akan direkomendasikan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien, apabila hasil penelitian kemasyarakatan menyatakan bahwa tersangka layak menjalani bentuk pidana tersebut.

Kepala Bapas Kelas I Makassar menyampaikan bahwa pelaksanaan Litmas terhadap tersangka ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi sistem pemidanaan yang lebih progresif. โ€œPidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen baru dalam sistem hukum pidana kita yang menekankan pada aspek rehabilitatif dan pemulihan sosial. Oleh karena itu, peran penelitian kemasyarakatan menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran,โ€ ujarnya.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan bentuk pemidanaan baru yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai alternatif dari pidana penjara.

Dengan adanya permintaan Litmas tersangka ini, Bapas Makassar menunjukkan kesiapan institusinya dalam mengimplementasikan paradigma pemidanaan modern yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak awal dalam penerapan pidana kerja sosial di wilayah kerja Bapas Kelas I Makassar.

Narasi: MFZ