Kabapas Makassar Kunjungi Bapas Watangpone, Perkuat Koordinasi Implementasi KHUP Nasional dan Tinjau Layanan Publik

 

Watampone โ€“ Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone pada Rabu (4/3). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya pada aspek peran dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.

Kedatangan rombongan Bapas Makassar disambut langsung oleh Kepala Bapas Watampone, Nurmia. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, dengan fokus pada penyamaan persepsi mengenai implementasi pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta penguatan mekanisme pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.

Dalam diskusi, kedua satuan kerja saling berbagi pengalaman dan praktik baik terkait strategi pelayanan, pengelolaan klien, serta tantangan teknis di lapangan. Koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan selaras antarwilayah, sehingga layanan kepada klien dan masyarakat tetap optimal, profesional, dan akuntabel.

Selain agenda koordinasi, Surianto juga melakukan peninjauan langsung ke ruang pelayanan dan fasilitas pendukung di Bapas Watampone. Ia memantau kondisi sarana prasarana, alur layanan, serta kenyamanan ruang publik sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan yang ramah, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik menjadi wajah utama institusi pemasyarakatan. โ€œImplementasi KUHP baru menuntut kesiapan bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga kesiapan layanan. Ruang yang layak, sistem yang tertib, dan petugas yang responsif adalah fondasi kepercayaan masyarakat,โ€ ujarnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antar-Bapas dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan yang humanis, adaptif, dan selaras dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Narasi: MFZ