MAKASSAR, JURNAL TIMUR – Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar menggelar rapat koordinasi kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (27/2), bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum terkait implementasi pidana alternatif non-pemenjaraan sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.
Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar beserta jajaran pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pejabat fungsional umum. Dari unsur pengadilan hadir pimpinan, hakim, dan panitera, sementara unsur kejaksaan diwakili Kepala Kejaksaan Negeri beserta para kepala seksi dan jaksa, termasuk perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar. Kehadiran lintas institusi ini menegaskan komitmen bersama membangun sistem pemidanaan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega, yang menekankan urgensi forum koordinasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, keseragaman prosedur akan mempermudah implementasi putusan pengadilan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi ruang kolaboratif dalam mendorong penerapan alternatif pemidanaan selain penjara. Ia menilai pidana kerja sosial mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membantu proses reintegrasi pelaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapas Makassar, Surianto, menegaskan kesiapan institusinya dalam mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial melalui fungsi pembimbingan, pengawasan, serta penempatan klien pada lokasi kerja sosial yang tepat. “Bapas siap menjadi penghubung antara putusan hukum dan pelaksanaan di lapangan. Pendekatan kerja sosial bukan sekadar menjalankan sanksi, tetapi juga membentuk tanggung jawab dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi teknis antar unsur Bapas, pengadilan, dan kejaksaan untuk menyusun langkah tindak lanjut. Dalam waktu dekat, direncanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama unsur aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Makassar sebagai payung kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah administratif Kota Makassar. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Narasi: MFZ












