Makassar — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar melaksanakan pendampingan terhadap Klien Dewasa yang berstatus tahanan di Lapas Kelas I Makassar dalam rangka pemenuhan hak atas layanan kesehatan selama menjalani masa penahanan.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Perawatan Tahanan yang sebelumnya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan perawatan Klien selama menjalani masa penahanan.
Berdasarkan hasil Litmas, diketahui bahwa Klien memerlukan dukungan layanan kesehatan yang mencakup aspek kesehatan fisik maupun kesehatan mental. Oleh karena itu, rekomendasi yang dihasilkan kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pendampingan guna memastikan kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Pada kesempatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Germanto dan Moch. Fauzan Zarkasi melakukan pendampingan secara langsung terhadap Klien dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Pendampingan meliputi pemenuhan kebutuhan kesehatan fisik berupa ketersediaan obat-obatan sesuai kondisi medis Klien, serta akses terhadap layanan kesehatan mental melalui konseling yang diberikan oleh tenaga profesional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Klien Pemasyarakatan selama menjalani proses hukum, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai kebutuhan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Makassar terus berkomitmen mengedepankan pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada perlindungan hak, pemenuhan kebutuhan Klien, serta penguatan proses pembimbingan selama menjalani masa penahanan.
Narasi: MFZ












