MAKASSAR — Dua pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Kamis (20/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kedua pegawai Bapas Makassar yang dilantik tersebut adalah Aldy Dwi Aryanto, S.Tr.Pas. dan Zaki Ahmad Fauzi, S.Tr.Pas. Keduanya masing-masing berpangkat Penata Muda (III/a) dan menduduki jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Bapas Kelas I Makassar.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan secara hybrid di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1077.SA.03.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sumber daya manusia pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam proses pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan bagi Klien Pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dilantiknya Aldy Dwi Aryanto dan Zaki Ahmad Fauzi. Menurutnya, pengangkatan dalam jabatan fungsional tidak hanya menjadi bagian dari perkembangan karier pegawai, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan yang diikuti dengan tanggung jawab profesional yang lebih besar.
“Jabatan ini adalah amanah. Ketika kita mendapatkan kepercayaan untuk menduduki jabatan tertentu, maka ada tanggung jawab yang harus kita tunaikan. Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan terus meningkatkan kompetensi,” ujar Surianto.
Ia menambahkan, posisi Pembimbing Kemasyarakatan memiliki karakteristik tugas yang menuntut kemampuan memahami persoalan Klien Pemasyarakatan secara komprehensif. Karena itu, para PK dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga memiliki kemampuan membangun komunikasi dan pendekatan yang tepat dalam menjalankan pembimbingan.
“Pembimbing Kemasyarakatan berhadapan langsung dengan manusia dan persoalan kehidupannya. Karena itu, kemampuan teknis harus berjalan bersama kemampuan memahami kondisi sosial dan karakter klien,” lanjutnya.
Dengan dilantiknya dua Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama tersebut, Bapas Makassar diharapkan semakin memiliki kapasitas sumber daya manusia yang mampu mendukung pelaksanaan tugas Pembimbingan Kemasyarakatan secara profesional sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat dan Klien Pemasyarakatan.
Bagi Aldy Dwi Aryanto dan Zaki Ahmad Fauzi, pelantikan ini menjadi awal dari perjalanan profesional dalam mengemban tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan sekaligus momentum untuk memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Narasi: MFZ
Wartawan: MFZ, Editor: INS

Tinggalkan Balasan