MAKASSAR – Pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar berlanjut memasuki hari keempat, Kamis (1/10/2026). Pada sesi ini, peserta mendapatkan penguatan mengenai pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial, serta implementasi tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kegiatan berlangsung di Aula Dr. Hasanuddin Massaile Bapas Kelas I Makassar dengan menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Makassar, Moch. Fauzan Zarkasi, S.H., M.H., dan Andi Moh. Hamka, S.H.I., M.H., sebagai pemateri.

Materi pertama membahas pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial yang disampaikan oleh Moch. Fauzan Zarkasi. Peserta diajak memahami ketiga aspek tersebut sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam mendukung proses perubahan perilaku dan kesiapan Klien Pemasyarakatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

Pembahasan juga mengulas pentingnya pelaksanaan pembimbingan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan klien. Di sisi lain, pengawasan diarahkan untuk memastikan klien menjalankan kewajiban serta ketentuan yang melekat selama menjalani program integrasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya kembali pelanggaran hukum.

Reintegrasi sosial kemudian ditempatkan sebagai proses yang membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pembimbing Kemasyarakatan tidak bekerja sendiri, tetapi perlu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan keluarga, pemerintah daerah, masyarakat, serta unsur terkait lainnya agar proses kembalinya klien ke lingkungan sosial dapat berjalan secara berkelanjutan.

Sesi berikutnya membahas implementasi tugas Pembimbing Kemasyarakatan terhadap pemberlakuan KUHAP baru yang disampaikan oleh Andi Moh. Hamka. Materi diarahkan pada pemahaman peserta mengenai perubahan dalam hukum acara pidana dan implikasinya terhadap pelaksanaan tugas PK dalam proses peradilan.

Peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan dalam merespons perkembangan hukum acara pidana, termasuk kemampuan memahami posisi PK dalam setiap tahapan yang relevan, melakukan pendampingan secara tepat, serta memastikan pelaksanaan tugas tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi hari keempat memperluas pemahaman peserta bahwa perkembangan sistem hukum pidana nasional tidak hanya membutuhkan penguasaan terhadap regulasi, tetapi juga kesiapan PK dalam menerapkannya melalui pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan penguatan reintegrasi sosial.

Melalui pengembangan kompetensi ini, Bapas Makassar terus mendorong peningkatan kapasitas PK Ahli Pertama agar mampu menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan berbasis kebutuhan klien, sekaligus siap menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS