MAKASSAR – Pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama memasuki hari kedua di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Selasa (29/9/2026). Pada sesi kali ini, peserta mendapatkan penguatan mengenai perkembangan hukum pidana nasional dengan pidana kerja sosial menjadi salah satu bahasan utama.
Kegiatan berlangsung di Aula Dr. Hasanuddin Massaile Bapas Kelas I Makassar dengan menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H., serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Makassar, Moch. Fauzan Zarkasi, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Materi hari ini antara lain membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembahasan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perkembangan hukum acara pidana dan kaitannya dengan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, ada pula materi mengenai implementasi tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam pemberlakuan KUHP Nasional diarahkan secara lebih spesifik pada pidana kerja sosial. Peserta diajak memahami posisi dan peran PK dalam mendukung penerapan jenis pidana tersebut.
Pembahasan tidak berhenti pada pemahaman normatif. Peserta juga mendapatkan materi mengenai bagaimana PK melakukan penggalian data dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), termasuk menggali kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, kemampuan, serta aspek lain yang relevan dalam mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan pidana kerja sosial.
Aspek penyusunan rekomendasi turut menjadi perhatian. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun rekomendasi berdasarkan data dan analisis yang objektif, sehingga hasil Litmas dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi sosial kemasyarakatan seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Koordinasi menjadi bagian penting karena pelaksanaannya membutuhkan keterhubungan antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak atau lembaga yang dapat menjadi lokasi pelaksanaan kerja sosial.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menyampaikan bahwa penguatan kompetensi PK menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional.
“Pembimbing Kemasyarakatan perlu memahami perubahan sistem pemidanaan secara utuh. Tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam proses penggalian data, penyusunan Litmas, rekomendasi, hingga koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Surianto.
Menurutnya, pemahaman tersebut akan mendukung kesiapan PK dalam menjalankan tugas secara profesional seiring dengan berkembangnya alternatif pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Melalui pengembangan kompetensi ini, Bapas Makassar terus mendorong peningkatan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan agar mampu menghadapi perkembangan hukum pidana nasional sekaligus menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan secara berbasis data dan sesuai ketentuan.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan