MAKASSAR – Griya Abhipraya Sombere Bapas Kelas I Makassar menerima seorang Klien Anak dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menjalani putusan pengadilan berupa pembinaan selama 10 bulan, Selasa (20/10). Pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial anak.

Penyerahan dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Nantinya di Griya Abhipraya Sombere, anak akan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku serta hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani.

Dalam rangka mendukung keberhasilan program, orang tua anak turut menandatangani pernyataan kesediaan untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pendampingan selama anak menjalani pembinaan. Keterlibatan keluarga diharapkan dapat membantu anak menjalani proses perubahan secara konsisten, baik selama berada di Griya Abhipraya maupun ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini juga memperkuat keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Griya Abhipraya Sombere, Pembimbing Kemasyarakatan, kejaksaan, hingga keluarga. Dukungan yang berkesinambungan diperlukan agar pembinaan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan putusan, tetapi juga pada pemulihan perilaku dan kesiapan anak untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara positif.

Melalui pelaksanaan putusan ini, Griya Abhipraya Sombere menjalankan perannya sebagai ruang pembinaan yang mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Klien Anak dengan tetap memperhatikan kebutuhan, pendampingan, serta keterlibatan keluarga.

Kegiatan penerimaan dan penandatanganan pernyataan orang tua berlangsung tertib, aman, dan lancar. Selanjutnya, Klien Anak akan menjalani program pembinaan selama 10 bulan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS