*BIMBINGAN TEKNIS PK AHLI PERTAMA BAPAS MAKASSAR RESMI DITUTUP, PERKUAT KOMPETENSI HADAPI PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA*

MAKASSAR – Rangkaian kegiatan pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar resmi berakhir pada Kamis (1/10/2026), setelah berlangsung selama empat hari dan membahas berbagai materi terkait perkembangan sistem hukum pidana serta pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.

Penutupan kegiatan dilaksanakan di Aula Dr. Hasanuddin Massaile Bapas Kelas I Makassar dan dihadiri oleh jajaran pegawai serta peserta kegiatan. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Muhiddin, mewakili Kepala Bapas Kelas I Makassar, secara resmi menutup rangkaian kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Muhiddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan secara aktif selama empat hari. Ia menilai materi yang diberikan memiliki manfaat penting dalam memperkuat pemahaman dan kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas.

“Alhamdulillah, kegiatan ini telah kita lalui selama empat hari. Materi yang diberikan sangat bermanfaat, khususnya dalam memperkuat pemahaman kita terhadap perkembangan hukum pidana dan bagaimana Pembimbing Kemasyarakatan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas,” ujar Muhiddin.

Pada kesempatan tersebut, Muhiddin juga menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Kepala Urusan Kepegawaian Bapas Makassar, Andi Chakra Birawah, selaku Ketua Panitia Pelaksana, beserta seluruh panitia yang telah mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan kegiatan sejak awal hingga selesai.

“Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Pak Andi Chakra selaku ketua panitia beserta seluruh panitia yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Mudah-mudahan apa yang kita dapatkan selama kegiatan dapat benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” lanjutnya.

Selama empat hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi yang mencakup perkembangan hukum pidana nasional, KUHP dan KUHAP baru, paradigma baru Pemasyarakatan, implementasi tugas Pembimbing Kemasyarakatan, pidana kerja sosial, pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial.

Rangkaian materi tersebut menjadi bagian dari upaya Bapas Makassar mempersiapkan Pembimbing Kemasyarakatan agar memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional.

Dengan berakhirnya kegiatan, Bapas Makassar berharap peningkatan kompetensi yang diperoleh selama bimbingan teknis dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas, sehingga kualitas layanan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial dapat terus diperkuat.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS