Takalar — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Piagam Komitmen Bersama dengan Pemerintah Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, beserta tiga kelurahan di wilayah tersebut untuk memperkuat pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pattallassang, Senin (5/10/2026), dan dihadiri langsung Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, Camat Pattallassang Bansuhari M. Said, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, unsur Polsek dan Koramil Pattallassang, para lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pattallassang.

Dalam kegiatan tersebut, Bapas Makassar menandatangani empat PKS dan Piagam Komitmen Bersama dengan Pemerintah Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, dan Kelurahan Pappa. Kerja sama ini menjadi landasan pembentukan dan penyelenggaraan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Forum Reintegrasi Sosial (Foris) di wilayah Kecamatan Pattallassang.

Camat Pattallassang Bansuhari M. Said menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Bapas Makassar sejalan dengan program kewilayahan yang selama ini dilaksanakan, termasuk Jaga Kampung dan penyuluhan sadar hukum di tingkat kelurahan.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan peran masyarakat dalam sistem pemasyarakatan, terlebih dengan berkembangnya paradigma pemidanaan dan reintegrasi sosial dalam KUHP Nasional.

“Paradigma pemidanaan saat ini semakin memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat. Karena itu, reintegrasi sosial tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemasyarakatan, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah wilayah dan seluruh unsur masyarakat,” ujar Surianto.

Menurutnya, pembentukan Kelayan Binter dan Foris di tingkat wilayah menjadi langkah konkret untuk menghadirkan dukungan masyarakat dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin membangun ekosistem reintegrasi sosial yang tidak berhenti pada dokumen kerja sama, tetapi benar-benar hadir dalam proses pembimbingan dan membantu Klien Pemasyarakatan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Kerja sama tersebut juga menjadi semakin relevan dengan perkembangan penerapan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial, yang membutuhkan dukungan dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari proses pelaksanaannya.

Penandatanganan PKS dan Piagam Komitmen Bersama tersebut menegaskan komitmen Bapas Makassar bersama pemerintah wilayah untuk memperluas dukungan terhadap pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan melalui keterlibatan unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat di tingkat kelurahan.

Dengan terbentuknya Kelayan Binter dan Foris, kerja sama tersebut diharapkan menjadi wadah kolaborasi yang berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan reintegrasi Klien Pemasyarakatan di wilayah Kecamatan Pattallassang.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS