MAKASSAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dalam optimalisasi layanan pendampingan bagi Tersangka Dewasa sejak tahap penyidikan, Senin (28/9/2026).
Koordinasi dan audiensi yang berlangsung di Polrestabes Makassar tersebut diikuti Pejabat Struktural Bapas Kelas I Makassar Syamsirais, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Moch. Fauzan Zarkasi, serta Staf Registrasi Nuraeni. Tim Bapas Makassar diterima oleh Kasat Sabhara, Wakasat Reskrim, Kasubnit PPA, Plh. Kasat Tahti, serta Kaurbin Ops Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas Makassar menyampaikan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pendampingan terhadap Tersangka Dewasa, termasuk pada perkara yang memiliki potensi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan sejak tahap penyidikan dinilai penting untuk membantu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, serta faktor lain yang relevan dalam penanganan perkara.
Selain membahas keadilan restoratif, koordinasi juga mencakup perkara Tersangka Dewasa yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan dan memungkinkan penerapan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial. Bapas Makassar menyampaikan kesiapan untuk memberikan layanan pendampingan dan melaksanakan tugas PK sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jajaran Polrestabes Makassar menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bapas Makassar dan mendukung penguatan komunikasi dalam penanganan perkara Tersangka Dewasa. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pola penanganan perkara yang lebih terintegrasi sejak tahap awal.
Melalui koordinasi Bapas Makassar dan Polrestabes Makassar, identifikasi terhadap perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui keadilan restoratif maupun perkara yang berpotensi menggunakan pidana alternatif dapat dilakukan secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, kondisi pelaku, dan kepentingan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan