TAKALAR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor Takalar dalam pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), khususnya terkait pendampingan tersangka dewasa pada tahapan proses peradilan pidana.

Penguatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan audiensi yang berlangsung di Polres Takalar, Selasa (22/9/2026). Kegiatan diikuti Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Anak Bapas Makassar, Nellyanti, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Ridha Suryadin M, S.S., serta Pengadministrasi Perkantoran Erwin Sanjaya.

Rombongan Bapas Makassar diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, Haryanto, S.H., M.M. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan tugas PK dalam memberikan pendampingan terhadap tersangka dewasa, terutama pada perkara yang memiliki kemungkinan diarahkan pada pidana kerja sosial, pidana pengawasan, maupun penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan, kedua pihak menyoroti pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Pada perkara tertentu yang memenuhi persyaratan untuk pendekatan keadilan restoratif, keterlibatan PK dapat memberikan perspektif kemasyarakatan melalui penelitian terhadap kondisi tersangka, korban, keluarga, lingkungan masyarakat, hingga dukungan pemerintah setempat.

Perspektif tersebut dituangkan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dapat menjadi salah satu instrumen dalam memberikan rekomendasi terkait penanganan perkara. Litmas tidak hanya menggambarkan kondisi individu tersangka, tetapi juga melihat relasi sosial serta kesiapan lingkungan yang berkaitan dengan kemungkinan penyelesaian perkara di luar proses peradilan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain keadilan restoratif, koordinasi juga mencakup kemungkinan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang pelaksanaannya membutuhkan informasi mengenai kondisi dan lingkungan sosial individu yang bersangkutan.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dengan kepolisian menjadi bagian penting dalam memperjelas peran PK pada tahapan proses peradilan yang relevan.

“Pendampingan tersangka dewasa membutuhkan koordinasi yang baik sejak awal, terutama ketika suatu perkara memiliki kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau mengarah pada bentuk pemidanaan yang tidak berbasis pemenjaraan. Melalui Litmas, PK memberikan gambaran sosial kemasyarakatan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berwenang,” ujar Surianto.

Dalam pertemuan tersebut, Polres Takalar juga menyampaikan pentingnya penyelesaian dan penerimaan dokumen Litmas secara tepat waktu. Hal ini berkaitan dengan keterbatasan masa penahanan tersangka sehingga kebutuhan terhadap hasil penelitian kemasyarakatan pada perkara tertentu bersifat mendesak.

Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi yang cepat dan terkoordinasi antara penyidik dan Bapas. Dengan koordinasi sejak awal, kebutuhan pendampingan maupun Litmas dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui penguatan sinergi ini, Bapas Makassar dan Polres Takalar berupaya membangun pola kerja yang lebih terintegrasi dalam penanganan perkara tersangka dewasa, dengan tetap menempatkan perspektif kemasyarakatan sebagai bagian dari proses peradilan pidana.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS