TAKALAR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Takalar dalam pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), khususnya terkait pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa serta dukungan terhadap penanganan perkara yang berpotensi diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Koordinasi dan audiensi tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Takalar pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan diikuti oleh perwakilan pejabat struktural Bapas Makassar, Nellyanti, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Ridha Suryadin M., serta perwakilan JFU Erwin Sanjaya.
Rombongan Bapas Makassar diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Takalar, Rahmat Hidayat, S.H. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas PK pada proses peradilan, terutama terkait pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa dan kebutuhan penelitian kemasyarakatan.
Dalam pembahasan, kedua pihak menyoroti pentingnya keterlibatan PK pada tahapan perkara yang relevan, khususnya ketika terdapat kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Pada konteks tersebut, PK dapat memberikan perspektif kemasyarakatan melalui penelitian terhadap kondisi tersangka, korban, keluarga, lingkungan masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Litmas memberikan gambaran mengenai kondisi sosial dan kesiapan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, sehingga proses pengambilan keputusan dapat didukung oleh informasi kemasyarakatan yang lebih komprehensif.
Koordinasi juga membahas pentingnya ketepatan waktu dalam penyelesaian Litmas. Keterbatasan masa penahanan dalam perkara tertentu membuat komunikasi antara Kejaksaan dan Bapas menjadi penting agar kebutuhan Litmas dapat segera diketahui, diproses, dan diterima sesuai tahapan penanganan perkara.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menyampaikan bahwa pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa dan pelaksanaan Litmas membutuhkan koordinasi sejak tahapan yang relevan agar peran PK dapat berjalan secara optimal.
“Ketika suatu perkara memiliki kemungkinan diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, informasi kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam prosesnya. PK melalui Litmas memberikan gambaran mengenai kondisi tersangka, korban, keluarga, dan lingkungan sosial yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berwenang,” ujar Surianto.
Kejaksaan Negeri Takalar menyambut baik penguatan koordinasi tersebut dan menekankan pentingnya dukungan Bapas dalam penyelesaian Litmas secara tepat waktu, terutama pada perkara yang memiliki keterbatasan waktu akibat masa penahanan.
Sinergi Bapas Makassar dan Kejaksaan Negeri Takalar diharapkan dapat terus diperkuat melalui komunikasi yang responsif dalam pelaksanaan pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa serta penelitian kemasyarakatan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses peradilan yang lebih terintegrasi dengan tetap menempatkan setiap institusi sesuai tugas dan kewenangannya.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan