MAKASSAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat layanan pendampingan bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa melalui koordinasi dan audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Makassar tersebut diikuti Pejabat Struktural Bapas Kelas I Makassar Syamsirais, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Moch. Fauzan Zarkasi, serta Staf Registrasi Nuraeni. Tim Bapas Makassar diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As’ad, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Fadlan.
Pertemuan membahas penguatan peran Bapas Makassar melalui Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pendampingan terhadap Tersangka atau Terdakwa Dewasa, khususnya sejak proses penanganan perkara di tahap peradilan.
Dalam audiensi tersebut, Bapas Makassar menyampaikan kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan untuk terlibat dalam perkara yang memiliki potensi penerapan pidana non-pemenjaraan, termasuk pidana kerja sosial. Pelibatan PK diarahkan untuk memberikan informasi yang diperlukan mengenai kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, serta aspek lain yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara.
Bagi Bapas Makassar, penguatan pendampingan sejak tahap peradilan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan implementasi pidana non-pemenjaraan agar dapat berjalan sesuai karakteristik perkara dan kondisi individu yang bersangkutan.
Kejari Makassar menyambut baik penguatan sinergi tersebut, khususnya terkait pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam perkara Tersangka atau Terdakwa Dewasa yang berpotensi diarahkan pada penerapan pidana kerja sosial. Sinergi Bapas Makassar dan Kejari Makassar selanjutnya diharapkan dapat terus dikembangkan melalui komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Bapas Makassar bersama Kejari Makassar memperkuat kesiapan pelaksanaan pendampingan Tersangka atau Terdakwa Dewasa sekaligus membangun fondasi penerapan pidana non-pemenjaraan yang lebih terarah.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan