MAKASSAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus memperkuat pelaksanaan layanan pendampingan bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan audiensi dan koordinasi ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (30/9/2026).
Tim Bapas Kelas I Makassar yang terdiri atas Pejabat Struktural Syamsirais, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Moch. Fauzan Zarkasi, serta Staf Registrasi Nuraeni, diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Safri, S.H., M.H., bersama Panitera Muda dan jajaran Pengadilan Negeri Makassar.
Pertemuan tersebut membahas penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan Tersangka atau Terdakwa Dewasa, khususnya terhadap perkara yang memiliki potensi untuk diarahkan pada penerapan pidana kerja sosial.
Dalam audiensi, Bapas Makassar menyampaikan bahwa keterlibatan PK dapat memberikan dukungan informasi terkait kondisi pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial Tersangka atau Terdakwa. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan juga diarahkan pada kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penguatan komunikasi antara Bapas dan Pengadilan dalam mendukung pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan pada proses peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Safri, S.H., M.H., bersama Panitera Muda menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesiapan bersama dalam mendukung pelaksanaan layanan pendampingan Tersangka atau Terdakwa Dewasa serta penerapan pidana kerja sosial.
Melalui koordinasi tersebut, Bapas Makassar terus mendorong penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan sejak proses penanganan perkara, sehingga layanan pendampingan dapat berjalan lebih terintegrasi dengan kebutuhan proses peradilan dan pelaksanaan pemidanaan.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan