TAKALAR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Takalar dalam pelaksanaan pendampingan terdakwa dewasa oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), khususnya terhadap perkara yang berpotensi mengarah pada pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial.
Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) di Pengadilan Negeri Takalar. Tim Bapas Makassar terdiri atas Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Anak Nellyanti, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Ridha Suryadin M., dan Pengadministrasi Perkantoran Erwin Sanjaya.
Kedatangan tim Bapas Makassar diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Dewi Sundari, S.H., M.H. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyampaikan tugas dan peran PK dalam memberikan pendampingan terhadap terdakwa dewasa pada tahapan proses peradilan sesuai tugas dan kewenangannya.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan PK tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dalam proses peradilan, tetapi juga menghadirkan perspektif kemasyarakatan melalui penggalian informasi mengenai kondisi pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial klien.
Perspektif tersebut dapat dituangkan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang berwenang dalam proses penanganan perkara, termasuk ketika suatu perkara memiliki kemungkinan dijatuhi pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menegaskan bahwa koordinasi dengan lembaga peradilan diperlukan agar pelaksanaan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan secara tepat pada setiap tahapan yang relevan.
“Pendampingan terdakwa dewasa menjadi bagian penting untuk menghadirkan perspektif kemasyarakatan dalam proses peradilan. Ketika suatu perkara berpotensi mengarah pada pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, kondisi pribadi dan sosial terdakwa perlu dipahami secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang berwenang,” ujar Surianto.
Ketua Pengadilan Negeri Takalar menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Makassar serta pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Sinergi antara Bapas Makassar dan Pengadilan Negeri Takalar diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pendampingan terdakwa dewasa sekaligus membangun koordinasi yang lebih efektif dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan alternatif pemidanaan di luar pidana penjara.
Melalui koordinasi tersebut, Bapas Makassar terus memperkuat pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan menempatkan kondisi sosial kemasyarakatan sebagai salah satu perspektif penting dalam proses peradilan, tanpa mengesampingkan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan