MAKASSAR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui evaluasi kesiapan dan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Aula Dr. Hasanuddin Massaile Bapas Makassar, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan evaluasi tersebut menjadi ruang untuk menguji kesiapan satuan kerja sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang perlu dimitigasi dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan dan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Tim Inspektorat yang hadir terdiri atas Arman Syah Razak, Auditor Madya selaku Pengendali Teknis; Fendy Prasetio, Auditor Muda selaku Ketua Tim; Heriyanto Tri Ratmoko, Auditor Penyelia selaku Anggota Tim; serta Gading Ramadhan sebagai anggota tim.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Muhiddin, yang mewakili Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto. Dalam sambutannya, Muhiddin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan evaluasi tersebut dan membacakan pesan Kepala Bapas Makassar yang menempatkan kegiatan sebagai kesempatan untuk melakukan pembelajaran, evaluasi, sekaligus perbaikan institusi.

“Evaluasi ini menjadi ruang pembelajaran bagi Bapas Makassar untuk melihat sejauh mana kesiapan yang telah dibangun sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hal tersebut penting untuk memastikan Bapas Makassar mampu mengambil peran dalam implementasi KUHP Nasional secara tepat dan berkelanjutan,” demikian pesan Kepala Bapas Makassar yang disampaikan Muhiddin.

Selanjutnya, Arman Syah Razak selaku Pengendali Teknis Tim Inspektorat menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim. Evaluasi diarahkan pada penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus melihat langkah-langkah kesiapan satuan kerja dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul dalam implementasinya.

Pada sesi paparan, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Makassar, Moch. Fauzan Zarkasi, memaparkan strategi dan langkah yang telah dilakukan Bapas Makassar dalam mengawal kesiapan implementasi KUHP Nasional.

Sejumlah langkah konkret dipaparkan, antara lain penguatan jejaring melalui Perjanjian Kerja Sama pidana kerja sosial dengan sekitar 70 mitra yang diproyeksikan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, pembentukan dan pengembangan Zona Griya Abhipraya, pelaksanaan coaching and mentoring, serta keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai narasumber dalam berbagai forum diskusi, focus group discussion (FGD), maupun kuliah umum yang membahas substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Paparan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan Bapas Makassar tidak hanya dibangun pada tataran regulasi, tetapi juga melalui penguatan jejaring, sumber daya, kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, serta ekosistem pelaksanaan pidana alternatif di tengah masyarakat.

Memasuki sesi diskusi, evaluasi berkembang pada sejumlah aspek teknis yang akan berhadapan langsung dengan pelaksanaan layanan Pemasyarakatan. Di antaranya mekanisme pelayanan bagi terpidana penyandang disabilitas dan kelompok rentan seperti lanjut usia, optimalisasi pemanfaatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dalam mendukung layanan, hingga mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena implementasi KUHP Nasional tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi, tetapi juga kesiapan sistem pelayanan dan mekanisme pelaksanaan di lapangan agar prinsip keadilan, kepastian, perlindungan kelompok rentan, serta reintegrasi sosial dapat berjalan secara proporsional.

Melalui evaluasi ini, Bapas Makassar memperoleh ruang untuk menguji kesiapan yang telah dibangun sekaligus mendapatkan masukan dalam menyempurnakan langkah implementasi KUHP Nasional. Evaluasi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara evaluasi oleh Pelaksana Harian Kepala Bapas Kelas I Makassar.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS