Makassar — Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar menggelar Rapat Internal Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Rabu (10/6), di Ruang Rapat WBK/WBBM Bapas Makassar.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bapas Makassar.
Pelaksanaan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Nomor: WP.23-33.PW.03.01 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas SPIP di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan Tahun 2026, serta Surat Nomor: WP.23-PR.02.01-34 tanggal 22 Mei 2026 terkait Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut dibahas evaluasi kinerja Tim SPIP, pembentukan tim penilai internal SPIP, serta penyusunan program kerja Satuan Tugas SPIP Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan sistem pengendalian internal di lingkungan Bapas Makassar.
Dalam arahannya, Surianto menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
“SPIP bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang akuntabel, tertib, dan profesional. Melalui penguatan sistem pengendalian internal, kita ingin memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan layanan berjalan efektif, transparan, serta mampu meminimalisir risiko dalam organisasi,” ujarnya.
Selain itu, melalui rapat ini diharapkan seluruh anggota Satgas SPIP dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIPT serta memastikan seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasi: MFZ












