Makassar, 22 September 2026 — Pemenuhan hak Tahanan Dewasa selama menjalani masa pelayanan dan perawatan menjadi perhatian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Komitmen tersebut mengemuka dalam koordinasi dan audiensi layanan pendampingan Tahanan Dewasa yang digelar di Rutan Kelas I Makassar, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan diikuti pejabat struktural Bapas Makassar Syamsirais, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Moch. Fauzan Zarkasi, serta staf registrasi Nuraeni. Dari pihak Rutan Makassar hadir Kepala Rutan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, dan jajaran terkait.
Pertemuan membahas pelaksanaan layanan pendampingan bagi Tahanan Dewasa sekaligus menyamakan pemahaman mengenai kebutuhan yang perlu mendapat perhatian selama tahanan menjalani proses pelayanan dan perawatan di Rutan.
Bapas Makassar menjelaskan tugas dan fungsi layanan pendampingan, khususnya dalam mendukung perhatian terhadap hak-hak Tahanan Dewasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya identifikasi kebutuhan pendampingan secara tepat, termasuk kondisi dan kebutuhan khusus yang dapat memengaruhi pelayanan selama berada di Rutan.
Salah satu perhatian yang mengemuka dalam pertemuan adalah aspek perawatan, khususnya kebutuhan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Tahanan Dewasa. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan layanan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar responsif terhadap kondisi masing-masing tahanan.
Pihak Rutan Kelas I Makassar menyambut baik koordinasi tersebut serta menyampaikan apresiasi atas perhatian Bapas Makassar terhadap layanan pendampingan. Rutan juga menekankan pentingnya komunikasi antarlembaga dalam mengidentifikasi kebutuhan tahanan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menyampaikan bahwa pendampingan Tahanan Dewasa perlu ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan yang memperhatikan kebutuhan individu, bukan sekadar pemenuhan prosedur.
“Setiap tahanan memiliki kondisi dan kebutuhan yang perlu diperhatikan. Karena itu, koordinasi dengan Rutan menjadi penting agar layanan pendampingan dapat berjalan secara responsif, khususnya ketika terdapat kebutuhan khusus yang berkaitan dengan hak maupun kondisi tahanan,” ujar Surianto.
Menurutnya, keterhubungan antara Bapas dan Rutan diperlukan untuk memastikan informasi mengenai kebutuhan pendampingan dapat dikomunikasikan dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Koordinasi ini sekaligus menjadi langkah Bapas Makassar dalam memperkuat pelaksanaan fungsi pendampingan Tahanan Dewasa di wilayah kerjanya. Dengan komunikasi yang lebih terarah, layanan diharapkan semakin mampu merespons kebutuhan tahanan sekaligus mendukung pemenuhan hak-haknya selama menjalani masa pelayanan dan perawatan di Rutan.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan