Makassar — Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Andi Marwan Eryansyah, melaksanakan kegiatan pengawasan program asimilasi klien pemasyarakatan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, Rabu (15/4).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan program asimilasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi klien dalam proses reintegrasi sosial. Dalam pelaksanaannya, Andi Marwan juga melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah di Kecamatan Tamalanrea guna memperkuat sinergi pengawasan di tingkat wilayah.
Selain memastikan pelaksanaan program asimilasi berjalan optimal, koordinasi tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aparat pemerintah setempat turut dilibatkan dalam pengisian data melalui tautan yang telah disediakan sebagai bagian dari pemetaan kesiapan di lapangan.
“Kolaborasi dengan pemerintah setempat menjadi kunci dalam memastikan program asimilasi berjalan efektif dan terpantau secara menyeluruh,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar terus mendorong pengawasan yang terintegrasi antara petugas, pemerintah setempat, dan lingkungan sosial, sehingga pelaksanaan program pembimbingan dan asimilasi dapat berjalan optimal serta mendukung keberhasilan reintegrasi klien di masyarakat.
Narasi: MFZ
