Makassar, 21 Oktober 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat upaya pencegahan praktik judi online di lingkungan kerja melalui pemeriksaan mendadak terhadap perangkat elektronik milik petugas, Rabu (21/10). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Bapas Kelas I Makassar saat apel pagi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan terkait pencegahan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menginstruksikan Satops Patnal PAS untuk melaksanakan pemeriksaan secara mendadak sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan kepatuhan internal di lingkungan kerja Bapas Makassar.
Dalam pelaksanaannya, tim Satops Patnal PAS melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan laptop petugas, dengan fokus pada keberadaan aplikasi serta riwayat akses situs yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan pegawai terhadap bahaya judi online sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi ASN. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab.
Melalui langkah ini, Bapas Kelas I Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pencegahan judi online di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pengawasan internal diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan kepatuhan, tetapi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai untuk menjaga integritas pribadi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan