Makassar, 23 Juli 2026 – Griya Abhipraya Sombere Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar kembali menerima Klien Anak hasil eksekusi dari Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan pidana pembinaan di Griya Abhipraya Sombere selama tiga bulan, Kamis (23/7). Penerimaan dilaksanakan di Sekretariat Griya Abhipraya Sombere Bapas Kelas I Makassar.
Klien Anak diterima langsung oleh Ketua Griya Abhipraya Sombere, Andi Moh. Hamka, didampingi Manajer Program, Sekretaris Griya Abhipraya Sombere, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama., Baharuddin. Penerimaan ini menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan putusan pengadilan melalui pendekatan pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Usai proses penerimaan, jajaran Griya Abhipraya Sombere melakukan pencatatan dan pendataan administrasi terhadap Klien Anak melalui aplikasi E-Sombere sebagai bagian dari sistem pengelolaan layanan dan monitoring pembinaan. Pendataan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan tahapan pembimbingan yang akan dijalankan selama masa pelaksanaan putusan.
Selanjutnya, Griya Abhipraya Sombere akan mengusulkan kepada Kepala Bapas Kelas I Makassar agar Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), asesmen, serta menyusun perencanaan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Klien Anak. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi dan program pembinaan yang akan dilaksanakan selama menjalani pidana pembinaan.
Ketua Griya Abhipraya Sombere, Andi Moh. Hamka, menegaskan bahwa setiap Klien Anak yang menjalani pembinaan di Griya Abhipraya Sombere akan memperoleh program yang disusun secara individual berdasarkan hasil penilaian Pembimbing Kemasyarakatan.
“Setiap anak memiliki latar belakang dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, pembinaan yang diberikan tidak dapat disamaratakan. Melalui Litmas, asesmen, dan perencanaan program yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, kami ingin memastikan setiap anak memperoleh intervensi yang tepat sehingga masa pembinaan benar-benar menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Andi Moh. Hamka.
Penerimaan Klien Anak ini menjadi bagian dari komitmen Griya Abhipraya Sombere Bapas Kelas I Makassar dalam melaksanakan pembinaan yang profesional, terukur, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial sesuai dengan amanat Sistem Peradilan Pidana Anak.
Narasi: MFZ
Wartawan: MFZ, Editor: INS

Tinggalkan Balasan