Makassar — Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Muh Ilham Taufiq Saleh, melaksanakan pendampingan terhadap Klien Anak dalam rangka pemeriksaan awal di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu (6/6).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum selama menjalani proses pemeriksaan.
Dalam kegiatan tersebut, Klien Anak menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dengan pendampingan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan serta didampingi oleh ibu kandung klien anak sebagai bentuk pemenuhan hak pendampingan orang tua selama proses hukum berlangsung.
Muh Ilham Taufiq Saleh menyampaikan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pemeriksaan Anak bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.
“Pendampingan ini penting untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap Anak tetap mengedepankan perlindungan hak anak, aspek psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Melalui pendampingan tersebut, diharapkan proses hukum terhadap Anak dapat berjalan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Narasi: MFZ










