MAKASSAR – Pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar berlanjut memasuki hari ketiga, Rabu (30/9/2026). Pada sesi kali ini, peserta mendapatkan penguatan mengenai perubahan paradigma Pemasyarakatan serta perkembangan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

Kegiatan berlangsung di Aula Dr. Hasanuddin Massaile Bapas Kelas I Makassar dengan menghadirkan Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, sebagai pemateri.

Materi pertama membahas paradigma baru Pemasyarakatan seiring hadirnya Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru. Peserta diajak memahami pergeseran orientasi Pemasyarakatan yang tidak semata-mata berfokus pada pelaksanaan pidana, tetapi juga menempatkan pembimbingan, pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam sistem Pemasyarakatan.

Pembahasan kemudian diarahkan pada posisi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam paradigma tersebut. PK memiliki peran strategis dalam menghadirkan perspektif kemasyarakatan melalui penelitian, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pada berbagai tahapan penanganan perkara hingga proses reintegrasi.

Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Pembimbing Kemasyarakatan di Era KUHP dan KUHAP Baru. Perubahan sistem hukum pidana membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas PK, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara ketentuan hukum pidana, hukum acara pidana, dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.

Peserta juga diajak melihat perkembangan peran PK dalam mendukung penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih beragam, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Dalam konteks tersebut, kemampuan PK dalam menggali data, menganalisis kondisi sosial, menyusun Penelitian Kemasyarakatan, serta memberikan rekomendasi menjadi semakin penting.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan cara pandang dan kesiapan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan.

“Era KUHP dan KUHAP baru menuntut Pembimbing Kemasyarakatan untuk memahami tugasnya tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari paradigma Pemasyarakatan yang semakin menempatkan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, PK harus mampu membaca perubahan hukum sekaligus menerjemahkannya dalam pelaksanaan tugas,” ujar Surianto.

Menurutnya, penguatan kompetensi menjadi bagian penting untuk memastikan Pembimbing Kemasyarakatan mampu menjalankan peran secara profesional di tengah perkembangan sistem hukum pidana nasional.

Melalui kegiatan hari ketiga ini, peserta diharapkan semakin memahami keterkaitan antara paradigma baru Pemasyarakatan dengan perubahan sistem hukum pidana, sekaligus memiliki kesiapan untuk menjalankan tugas Pembimbing Kemasyarakatan sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS