MALINO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Gowa di Malino dalam pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), khususnya terkait pendampingan tersangka dan terdakwa dewasa yang dalam proses penanganan perkaranya berpotensi mengarah pada penerapan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.
Koordinasi dan audiensi tersebut dilaksanakan di Cabjari Gowa di Malino pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Bapas dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan fungsi kemasyarakatan pada proses peradilan pidana.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas Makassar menyampaikan peran PK dalam memberikan pendampingan serta melaksanakan penelitian kemasyarakatan terhadap tersangka maupun terdakwa dewasa sesuai tahapan dan kebutuhan proses peradilan.
Pembahasan secara khusus menyoroti pentingnya keterlibatan PK pada perkara yang memiliki kemungkinan mengarah pada pidana kerja sosial atau pidana pengawasan. Kedua bentuk pemidanaan tersebut membutuhkan informasi mengenai kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, serta kemampuan individu untuk menjalani program di tengah masyarakat.
Melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), PK dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sosial kemasyarakatan individu yang bersangkutan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang dalam proses penanganan perkara.
Koordinasi sejak tahap yang relevan juga dinilai penting agar kebutuhan pendampingan dan Litmas dapat dipersiapkan secara tepat waktu. Dengan demikian, informasi kemasyarakatan yang dibutuhkan dalam proses peradilan dapat tersedia sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapas.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya memperjelas kontribusi PK dalam proses peradilan pidana, khususnya ketika penanganan perkara mempertimbangkan alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan.
“Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan pemahaman terhadap kondisi sosial individu yang akan menjalani pemidanaan. Di sinilah PK memiliki peran untuk memberikan gambaran kemasyarakatan melalui Litmas, sehingga proses penanganan perkara memiliki informasi yang lebih utuh sesuai tugas dan kewenangan,” ujar Surianto.
Bapas Makassar dan Cabjari Gowa di Malino selanjutnya berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses peradilan yang lebih terintegrasi, khususnya dalam perkara yang berpotensi menerapkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan.
Penguatan sinergi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan perspektif kemasyarakatan dalam proses peradilan pidana, dengan tetap menempatkan setiap institusi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan