GOWA – Layanan pendampingan Terdakwa Dewasa terus diperkuat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar melalui penguatan jejaring dengan aparat penegak hukum. Kali ini, Bapas Makassar melakukan koordinasi dan audiensi dengan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (22/9/2026).
Tim Bapas Makassar yang terdiri atas perwakilan struktural Safri, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Wisnu Aminullah dan Aldy Dwi, serta perwakilan JFU Dicky, diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Pertemuan tersebut membahas penguatan layanan pendampingan Terdakwa Dewasa sekaligus pemahaman mengenai peran PK dalam tahapan proses peradilan. Penguatan komunikasi dengan Pengadilan menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan pendampingan dapat teridentifikasi dan dilaksanakan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Dalam pembahasan tersebut, Bapas Makassar turut mengarahkan perhatian pada perkembangan penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua bentuk pidana tersebut membutuhkan keterhubungan antar-aparat penegak hukum agar pelaksanaannya dapat dipersiapkan secara tepat, termasuk melalui keterlibatan PK pada tahapan yang relevan.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengatakan penguatan pendampingan Terdakwa Dewasa perlu dibangun melalui komunikasi yang berkesinambungan dengan setiap unsur dalam proses peradilan.
“Pendampingan Terdakwa Dewasa tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian proses yang perlu terhubung, termasuk dengan lembaga peradilan. Karena itu, kami ingin memastikan peran Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan secara tepat pada tahapan yang membutuhkan pendampingan, termasuk dalam mendukung pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” ujar Surianto.
Menurutnya, keterlibatan PK dalam proses peradilan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pendekatan pemasyarakatan yang mengedepankan pembimbingan dan reintegrasi sosial, tanpa mengabaikan kepentingan hukum serta proses peradilan yang sedang berjalan.
Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sungguminasa diharapkan dapat memperkuat pola komunikasi antarlembaga, sehingga pelaksanaan layanan pendampingan Terdakwa Dewasa dapat berlangsung lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan perkara.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan