MAROS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), khususnya terkait pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa dalam proses peradilan pidana.
Penguatan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Bapas Kelas I Makassar dan Kejaksaan Negeri Maros, Selasa (22/9/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maros dan diterima oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan, Asa Intan Primanta, S.H., M.Kn., bersama sejumlah jaksa.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Makassar diwakili Kepala Urusan Kepegawaian Andi Chakra Birawah, A.H., S.T., Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Andi Moh. Hamka, S.H.I., M.H., serta Pengadministrasi Perkantoran Zulfajrin N.A. Ilyas, Amd.AK.
Koordinasi membahas penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas PK, terutama pada pendampingan tersangka atau terdakwa dewasa yang dalam proses penanganan perkaranya dapat membutuhkan dukungan dan informasi sosial kemasyarakatan dari Bapas.
Dalam konteks tersebut, PK memiliki peran melalui penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menggambarkan kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, serta faktor-faktor lain yang relevan dengan penanganan perkara. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan juga menyoroti kemungkinan penerapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi persyaratan. Pada tahapan tersebut, Litmas dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tersangka, korban, keluarga, dan lingkungan masyarakat sebagai bagian dari informasi yang dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menegaskan bahwa pendampingan dalam perkara dewasa perlu dipahami sebagai bagian dari kontribusi PK dalam menghadirkan perspektif kemasyarakatan di dalam proses peradilan.
“Pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa perlu dibangun melalui koordinasi sejak tahapan yang relevan. Melalui Litmas, PK memberikan gambaran mengenai kondisi sosial kemasyarakatan yang dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam mempertimbangkan langkah penanganan perkara, termasuk ketika terdapat kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif,” ujar Surianto.
Dalam koordinasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Maros juga menyampaikan pentingnya dukungan Bapas dalam penyelesaian Litmas secara tepat waktu. Hal ini berkaitan dengan adanya batas waktu penahanan yang perlu menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan perkara.
Karena itu, komunikasi antara Bapas dan Kejaksaan menjadi penting agar kebutuhan Litmas dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat, tanpa mengabaikan ketepatan proses asesmen serta substansi informasi kemasyarakatan yang dibutuhkan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi PK dalam sistem peradilan pidana, bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memberikan perspektif kemasyarakatan melalui pendampingan dan penelitian kemasyarakatan sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Bapas Makassar dan Kejaksaan Negeri Maros berupaya membangun pola komunikasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan pendampingan tersangka maupun terdakwa dewasa, termasuk dalam perkara yang berpotensi ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif maupun bentuk pemidanaan yang mempertimbangkan aspek kemasyarakatan.
Kegiatan koordinasi berlangsung tertib dan lancar sebagai bagian dari penguatan sinergi antaraparatur penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan