MAKASSAR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan layanan pendampingan terhadap tersangka dewasa. Kali ini, Bapas Makassar melakukan koordinasi dan audiensi dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Selasa (22/9/2026).

Audiensi yang berlangsung di Polres Pelabuhan Makassar tersebut diikuti perwakilan Bapas Makassar, yakni pejabat struktural Syamsirais, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Moch. Fauzan Zarkasi, serta staf registrasi Nuraeni. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Sumarsidi, bersama jajaran.

Pertemuan membahas penguatan layanan pendampingan tersangka dewasa pada tahap penyidikan, khususnya terhadap perkara yang berdasarkan karakteristik dan kondisi perkaranya berpotensi diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif maupun diarahkan pada jenis pidana non-pemenjaraan.

Koordinasi sejak tahap awal dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pendampingan dapat dipersiapkan secara tepat, terutama terhadap perkara yang berpotensi berujung pada penerapan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

Dalam konteks tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam menggali dan menyusun informasi sosial kemasyarakatan yang relevan, antara lain mengenai kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, serta faktor lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengatakan penguatan komunikasi dengan kepolisian merupakan bagian dari upaya memastikan peran Pembimbing Kemasyarakatan dapat dioptimalkan sejak tahapan awal proses penanganan perkara.

“Pendampingan terhadap tersangka dewasa perlu dipersiapkan sejak awal, khususnya ketika suatu perkara memiliki kemungkinan diarahkan pada pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun penyelesaian melalui keadilan restoratif. Karena itu, koordinasi dengan penyidik menjadi penting agar informasi sosial kemasyarakatan dan kebutuhan pendampingan dapat dipersiapkan secara tepat,” ujar Surianto.

Menurutnya, optimalisasi peran PK tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menghadirkan perspektif kemasyarakatan dalam proses penanganan perkara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam audiensi tersebut, Bapas Makassar dan Polres Pelabuhan Makassar juga membahas peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

IPTU Sumarsidi menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bapas Makassar. Penguatan komunikasi tersebut dinilai dapat membantu mengidentifikasi perkara tersangka dewasa yang membutuhkan pendampingan maupun perkara yang memiliki potensi untuk diarahkan pada penyelesaian melalui keadilan restoratif atau penerapan pidana non-pemenjaraan.

Bagi Bapas Makassar, koordinasi ini menjadi bagian dari upaya membangun pola penanganan perkara yang lebih terintegrasi dengan aparat penegak hukum. Dengan komunikasi yang dibangun sejak tahap penyidikan, kebutuhan pendampingan dan keterlibatan PK dapat dipersiapkan secara lebih tepat sesuai perkembangan perkara.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi Bapas dalam mendukung proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan serta peluang penyelesaian perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS