Maros, 21 September 2026 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Maros dalam mendukung pelaksanaan pendampingan tersangka dan terdakwa dewasa. Koordinasi dilakukan melalui audiensi di Polres Maros dan Pengadilan Negeri Maros, Senin (21/9/2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh tim yang diwakili oleh Andi Chakra Birawah, S.T., Andi Moh. Hamka, S.H.I., M.H., serta Zulfajrin N.A. Ilyas, Amd.AK.

Koordinasi diawali dengan kunjungan ke Polres Maros. Rombongan Bapas Makassar diterima langsung oleh Wakapolres Maros Kompol Andi Asdar, Amd.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Makassar menyampaikan penguatan fungsi pendampingan oleh PK dalam proses penanganan perkara tersangka maupun terdakwa dewasa. Pembahasan juga mencakup pemahaman mengenai pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari perkembangan pelaksanaan sistem pemidanaan.

Selain membahas substansi tugas, Bapas Makassar menyampaikan kebutuhan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan pendampingan tersangka atau terdakwa dewasa di wilayah Kabupaten Maros. Hal ini menjadi penting agar pelaksanaan tugas PK dapat berjalan selaras dengan proses penegakan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Wakapolres Maros menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan tugas pendampingan oleh PK Bapas Makassar. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antara Bapas dengan kepolisian dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Maros dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros Sofian Parerungan, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Makassar kembali menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan koordinasi, khususnya terkait fungsi pendampingan PK terhadap tersangka dan terdakwa dewasa serta kebutuhan membangun koordinasi yang efektif dengan lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Negeri Maros menyampaikan persetujuan dan dukungan terhadap pelaksanaan pendampingan oleh PK Bapas Makassar serta menyambut baik penguatan koordinasi antara Bapas dan Pengadilan Negeri Maros.

Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menyampaikan bahwa koordinasi dengan APH menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan secara optimal sejak tahapan proses peradilan.

“Pendampingan tidak berdiri sendiri. Pembimbing Kemasyarakatan bekerja dalam sebuah sistem yang membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Karena itu, komunikasi dengan kepolisian dan pengadilan perlu terus diperkuat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan proses peradilan,” ujar Surianto.

Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai pidana pengawasan dan pidana kerja sosial juga perlu dibarengi dengan kesiapan koordinasi antarinstansi, sehingga setiap fungsi dapat dilaksanakan secara tepat sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi Bapas Makassar dengan Polres Maros dan Pengadilan Negeri Maros menjadi bagian dari upaya memperluas sinergi dengan APH sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan tersangka dan terdakwa dewasa.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS