Makassar — Reintegrasi sosial tidak berhenti ketika Klien Pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat. Justru pada titik itulah dukungan lingkungan menjadi penting, karena keberhasilan pembimbingan tidak hanya ditentukan oleh proses yang berlangsung di Bapas, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat dan pemerintah di wilayah tempat klien kembali dapat mengambil bagian.

Semangat tersebut menjadi pijakan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar dalam membangun ekosistem reintegrasi sosial melalui Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Forum Reintegrasi Sosial (Foris).

Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Piagam Komitmen Bersama antara Bapas Makassar dengan tiga kecamatan di Kota Makassar, yakni Kecamatan Rappocini, Panakkukang, dan Tallo, yang berlangsung di Aula Dr. Hasanuddin Massaile, Bapas Kelas I Makassar, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur kelurahan, kepolisian, TNI, serta unsur masyarakat dan tokoh agama. Kelurahan Buakana, Banta-Bantaeng, Karampuang, dan Panampu menjadi bagian dari jejaring kerja sama yang dibangun dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, mengatakan Kelayan Binter dan Foris diarahkan untuk membangun pola kolaborasi yang lebih dekat dengan lingkungan tempat Klien Pemasyarakatan menjalani kehidupan sehari-hari.

“Klien Pemasyarakatan hidup dan kembali di tengah masyarakat. Karena itu, reintegrasi sosial tidak mungkin hanya menjadi pekerjaan Bapas. Dibutuhkan lingkungan yang ikut peduli, memahami, membimbing, sekaligus memberikan ruang bagi klien untuk kembali menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Komitmen tersebut mendapat sambutan positif dari pemerintah wilayah. Camat Panakkukang, Syahril, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dibangun bersama Bapas Makassar. Ia menegaskan kesiapan pemerintah kecamatan beserta jajaran untuk mendukung pelaksanaan Kelayan Binter dan Foris secara berkelanjutan di wilayahnya.

Menurut Syahril, sinergi antara pemerintah wilayah dan Bapas menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan pembimbingan dan integrasi sosial yang lebih dekat dengan masyarakat. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan proses reintegrasi Klien Pemasyarakatan berjalan secara berkesinambungan sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan.

Bagi Bapas Makassar, penandatanganan PKS menjadi titik awal untuk membangun hubungan kerja yang lebih terstruktur antara Bapas dengan pemerintah wilayah dan unsur terkait. Kerja sama tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan Piagam Komitmen Bersama yang melibatkan Bapas Makassar, pemerintah kecamatan dan kelurahan, kepolisian, TNI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat dan tokoh agama.

“Yang kita bangun bukan hanya kerja sama di atas kertas. Kita ingin membangun jejaring yang hidup di masyarakat, sehingga ketika klien kembali, ada lingkungan yang dapat membantu mereka tetap berada pada jalur yang benar dan berkembang menjadi bagian yang produktif dari masyarakat,” lanjut Surianto.

Keterlibatan lintas unsur ini menjadi bagian penting dari gagasan reintegrasi sosial berbasis wilayah. Sebab, kehidupan Klien Pemasyarakatan setelah kembali ke masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembimbingan dan pengawasan, tetapi juga dengan penerimaan sosial, relasi keluarga, lingkungan pergaulan, akses terhadap aktivitas produktif, hingga kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bapas Makassar juga menyerahkan bantuan sosial kepada perwakilan Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap proses reintegrasi yang sedang dijalani.

Penandatanganan bersama tiga kecamatan ini menjadi salah satu langkah awal Bapas Makassar dalam memperluas keterhubungan antara layanan pemasyarakatan dan lingkungan sosial tempat klien kembali. Dari tiga wilayah tersebut, sebuah jejaring mulai dibangun—menghubungkan Bapas, pemerintah wilayah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam satu kepentingan bersama: memastikan proses kembali ke masyarakat tidak berhenti pada status bebas, tetapi berlanjut menjadi proses untuk hidup, diterima, dan berkontribusi kembali.

Dengan demikian, ekosistem reintegrasi sosial di Kota Makassar tidak dibangun dalam satu langkah, melainkan dimulai dari komitmen yang konkret, kerja sama lintas sektor, dan keterlibatan wilayah yang secara bertahap semakin luas.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS