MAKASSAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar mengikuti Sosialisasi “SI PATUH IMIPAS” sebagai upaya memperkuat budaya integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (14/9).
Kegiatan yang berlangsung di Bapas Kelas I Makassar tersebut diikuti jajaran pengelola administrasi dan kepegawaian Bapas Makassar melalui kegiatan sosialisasi yang membahas pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
SI PATUH IMIPAS merupakan akronim dari Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan. Konsep tersebut menjadi bagian dari penguatan kesadaran jajaran agar mampu mengenali, mencatat, mengelola, dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai pengelolaan konflik kepentingan sebagai fondasi pelayanan publik yang bersih dan reformasi hukum yang berkelanjutan. Materi juga membahas Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengelolaan konflik kepentingan juga ditempatkan dalam kerangka penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK serta peningkatan integritas organisasi. Materi yang disampaikan turut memberikan perspektif mengenai strategi pengelolaan konflik kepentingan dan penguatan indeks integritas dengan menghadirkan unsur Kementerian PANRB dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Bagi Bapas Makassar, pemahaman tersebut penting untuk memastikan setiap proses kerja dan pelayanan dilaksanakan secara profesional, terbuka, sesuai prosedur, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Dr. Surianto, menegaskan bahwa integritas harus menjadi bagian dari praktik kerja sehari-hari, bukan sekadar pemahaman administratif.
“Pengelolaan konflik kepentingan pada dasarnya adalah upaya menjaga agar setiap keputusan dan pelayanan tetap berada pada koridor kepentingan organisasi dan masyarakat. Karena itu, integritas harus hadir dalam setiap proses kerja, mulai dari hal yang paling sederhana hingga pengambilan keputusan,” ujar Surianto.
Ia menambahkan, penguatan pemahaman melalui sosialisasi menjadi langkah penting agar jajaran semakin peka terhadap potensi konflik kepentingan dan mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi situasi tersebut.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal. Dengan begitu, pelayanan publik dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan prinsip integritas dalam pelaksanaan tugas sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola Pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan