PANGKEP — Ketika seorang Klien Pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat, tugas pemasyarakatan tidak serta-merta selesai. Justru pada fase itulah lingkungan sosial menjadi bagian penting yang menentukan apakah proses perubahan dapat dipertahankan. Kesadaran tersebut mendorong Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperluas jejaring pembimbingan hingga ke tingkat kewilayahan melalui pembentukan Forum Reintegrasi Sosial (Foris) dan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Piagam Komitmen Bersama antara Bapas Makassar dan unsur kewilayahan Kecamatan Pangkajene di Aula Kantor Camat Pangkajene, Senin (14/9). Kegiatan dihadiri langsung Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto, Camat Pangkajene Hj. Dasriana, S.Sos., M.M., Kapolsek Pangkajene, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur masyarakat.

Bagi Bapas Makassar, pembentukan Kelayan Binter dan Foris bukan sekadar menambah daftar mitra kerja. Keduanya diarahkan menjadi ruang kolaborasi agar proses pembimbingan Klien memiliki dukungan yang lebih dekat dengan lingkungan tempat Klien menjalani kehidupan.

Melalui wadah tersebut, pemerintah wilayah, aparat kewilayahan, dan unsur masyarakat dapat mengambil peran sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing dalam mendukung pembimbingan, pengawasan, pemberdayaan, serta penerimaan sosial Klien Pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan bahwa reintegrasi sosial pada hakikatnya merupakan proses mengembalikan Klien ke tengah masyarakat dengan memastikan mereka memiliki lingkungan yang memungkinkan perubahan positif terus berlangsung.

“Klien tidak hidup di dalam sistem pemasyarakatan selamanya. Mereka akan kembali kepada keluarga dan masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi bagian dari proses reintegrasi. Bapas memberikan pembimbingan, tetapi lingkunganlah yang nantinya menjadi tempat Klien mempertahankan perubahan dan membangun kembali kehidupannya,” ujar Surianto.

Menurutnya, keberadaan Kelayan Binter dan Foris juga menjadi upaya menggeser cara pandang terhadap reintegrasi. Klien tidak semata-mata ditempatkan sebagai objek pengawasan, tetapi sebagai individu yang perlu diberikan ruang untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab.

“Kita ingin membangun lingkungan yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberi kesempatan. Ketika Klien memiliki ruang untuk diterima, dibimbing, diberdayakan, dan dilibatkan dalam kehidupan masyarakat, maka proses reintegrasi akan memiliki fondasi yang lebih kuat,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, keterlibatan unsur TNI dan Polri juga menjadi bagian dari jejaring tersebut. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tingkat kewilayahan membuka ruang koordinasi yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif selama Klien menjalani proses integrasi.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Pangkajene menyambut baik pembentukan Kelayan Binter dan Foris tersebut. Dukungan pemerintah wilayah diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara program Pembimbingan Kemasyarakatan Bapas dengan berbagai potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat.

Penandatanganan PKS dan Piagam Komitmen Bersama menjadi titik awal dari kolaborasi yang lebih luas. Setelah komitmen kelembagaan terbentuk, para pihak diharapkan dapat menerjemahkannya dalam bentuk dukungan nyata bagi Klien, termasuk dalam aspek pembimbingan kepribadian, kemandirian, pemberdayaan sosial, pengawasan, serta penguatan penerimaan masyarakat.

Bapas Makassar memandang bahwa keberhasilan reintegrasi tidak cukup diukur dari kembalinya seorang Klien ke rumah, tetapi dari sejauh mana ia mampu kembali menjalankan kehidupan sosial secara positif dan bertanggung jawab.

Karena itu, melalui Kelayan Binter dan Foris, Bapas Makassar terus mendorong agar proses reintegrasi tidak menjadi perjalanan seorang diri bagi Klien. Ada pemerintah yang mendukung, ada aparat kewilayahan yang mengawal, dan ada masyarakat yang membuka ruang untuk kembali.

Langkah di Kecamatan Pangkajene tersebut sekaligus memperkuat komitmen Bapas Makassar untuk membangun Pembimbingan Kemasyarakatan berbasis masyarakat, dengan menjadikan kolaborasi lintas sektor sebagai bagian integral dari upaya mencegah pengulangan tindak pidana dan membuka kesempatan bagi Klien untuk kembali menjadi bagian yang produktif dari lingkungan sosialnya.

Wartawan: MFZ, Editor: IRS