MAKASSAR, 10 SEPTEMBER 2026 — Upaya memperkuat reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan terus dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar melalui penguatan kolaborasi berbasis kewilayahan. Kali ini, Bapas Makassar menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dalam pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Forum Reintegrasi Sosial (Foris), Kamis (10/9).
Penjajakan berlangsung di Kantor Kelurahan Karampuang dan melibatkan unsur pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta tokoh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dari Bapas Makassar, koordinasi dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Muhiddin, bersama jajaran.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai pentingnya keterlibatan lingkungan dalam mendukung Klien Pemasyarakatan yang menjalani proses reintegrasi. Bapas Makassar juga mengidentifikasi potensi dukungan dan peran berbagai unsur masyarakat di wilayah Karampuang dalam pembimbingan dan pengawasan Klien.
Melalui pembentukan Kelayan Binter dan Foris, Bapas Makassar mendorong agar proses reintegrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pembimbingan oleh petugas, tetapi turut memperoleh dukungan dari lingkungan tempat Klien kembali. Pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, serta unsur masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari jejaring yang memberikan ruang bagi Klien untuk kembali beradaptasi dan menjalankan fungsi sosialnya.
Keterlibatan tokoh LPM dalam penjajakan ini juga menjadi bagian penting dalam membangun dukungan masyarakat. Dengan kedekatan unsur kemasyarakatan terhadap dinamika warga, kolaborasi di tingkat kelurahan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi Klien untuk memperbaiki diri dan berkontribusi secara positif.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengatakan bahwa reintegrasi sosial membutuhkan dukungan lingkungan yang nyata. Menurutnya, Klien yang kembali ke masyarakat perlu mendapatkan kesempatan untuk menjalani kehidupan secara positif dengan tetap berada dalam pendampingan dan pengawasan yang tepat.
“Reintegrasi sosial tidak cukup hanya dengan membimbing Klien. Ketika mereka kembali ke lingkungan, dukungan masyarakat menjadi bagian penting agar proses perubahan yang dibangun selama pembimbingan dapat terus berjalan,” ujar Surianto.
Ia menambahkan, pembentukan Kelayan Binter dan Foris merupakan upaya membangun jejaring sosial yang dapat bekerja secara berkelanjutan di tingkat wilayah.
“Kita ingin membangun kolaborasi yang tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi benar-benar hadir dalam mendukung Klien agar mampu kembali menjalankan peran sosialnya secara positif dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Pemerintah Kelurahan Karampuang menyambut positif penjajakan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Bapas Makassar dan Kelurahan Karampuang akan mempersiapkan proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan pembentukan dan penyelenggaraan Kelayan Binter serta Foris di wilayah Karampuang.
Penjajakan ini menjadi bagian dari strategi Bapas Makassar memperluas kemitraan hingga tingkat kelurahan, sekaligus memperkuat pendekatan reintegrasi sosial yang melibatkan pemerintah, aparat kewilayahan, dan masyarakat sebagai satu kesatuan ekosistem pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
Wartawan: MFZ, Editor: IRS

Tinggalkan Balasan